Pemda Seluma, Dahulukan Perda yang Berkaitan dengan Bisnis

Perda RTRW disahkan-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya menjadi Perda RTRW 2025- 2045. Dari delapan fraksi hanyan fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) saja yang secara lantang menolak Raperda ini dilanjutkan.
Selain itu, fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Nofi Eriyan Andesca juga mengkritisi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma yang lebih dahulu menyetujui Raperda RTRW ketimbang Raperda penghormatan dan penghargaan kepada Disabilitas.
"Mengamati kondisi masyarakat saat ini, PDI Perjuangan sangat aspiratif. Sebagai catatan dari lima Raperda yang diajukan. Ada beberapa Raperda yang belum bisa ditetapkan menjadi Perda. Bagi fraksi PDI Perjuangan, Perda tentang penyelengaraan Disabilitas sangat berguna sekali untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan, perkejaan, maupun bantuan sosial. Kami sangat menyayangkan ini.
Tetapi Perda yang berkaitan dengan bisnis justru didahulukan," kata Nofi juru bicara fraksi PDI Perjuangan, kemarin. Nofi menyampaikan lagi, apabila Perda Disabilitas ini sudah disahkan maka masyarakat Seluma yang penyandang disabilitas dapat terbantu. Menurut Nofi juga bahwa sudah seharusnya negara hadir untuk membantu masyarakatnya.
"Apabila Raperda Disabilitas cepat ditetapkan menjadi Perda. Mungkin kita bisa membantu adik sanak yang mengalami keterbatasan fisik dan mental sehingga mendapatkan hak-hak nya. Dan seharusnya negara hadir membantu mereka," sambungnya.
Ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.