MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dari Daerah, DPRD Digelar Bersamaan dengan Pilkada
MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dari Daerah--
radarseluma.bacakoran.co,— Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah, mulai periode pemilihan tahun 2029. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, dan DPD akan dihelat lebih dahulu, baru kemudian pada rentang 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan, disusul pemilu daerah, yang digelar berbarengan dengan pemilihan DPRD serta Pilkada.
MK menyebut bahwa aturan lama yang mengharuskan pemilu serentak lima tingkatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rangkaian ini dinilai memperburuk beban pemilih, melemahkan kualitas demokrasi, dan mengintervensi konsentrasi pemilih terhadap urusan nasional maupun lokal .
Hakim MK, Saldi Isra, menekankan bahwa model tumpang tindih menyebabkan pemilih “jenuh dan tak bisa fokus,” serta memicu parpol tergesa-gesa dalam merekrut calon demi menghadapi lima kotak suara sekaligus. Hal serupa ditegaskan oleh Arief Hidayat, yang mengatakan bahwa pola seperti ini mudah “membawa partai ke arah pragmatisme” karena minim kaderisasi dan waktu persiapan.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pelaksanaan pemilu daerah usai dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional penting untuk mendorong efisiensi, kualitas penyelenggaraan, dan penegakan fokus pembangunan daerah tanpa terganggu hiruk-pikuk pemilu nasional.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak nasional dulu, lalu daerah bersama Pilkada dalam jangka 2–2,5 tahun setelahnya dengan alasan meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi beban pemilih dan penyelenggara, serta memperkuat pembangunan lokal dan kaderisasi partai politik.
BACA JUGA:Ekuador Tangkap ‘Fito’, Bos Besar Los Choneros, Usai 17 Bulan Buron
