Ketua Komisi III DPR Tegaskan Rapat Revisi KUHAP Tidak Digelar di Hotel
Ketua Komisi III DPR--
radarseluma.bacakoran.co — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan agenda pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan digelar di hotel. Ia menegaskan bahwa seluruh rapat kerja akan dilaksanakan di ruang rapat resmi Komisi III di kompleks DPR.
Habiburokhman, yang dihubungi pada Kamis (26 Juni 2025), menegaskan bahwa “semua agenda akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III, kami tidak akan ada kegiatan di hotel”. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik tentang potensi pembahasan tertutup atau tidak transparan di luar gedung DPR.
Lebih lanjut, Komisi III menyebut bahwa proses revisi KUHAP akan berjalan secara terbuka dan transparan. Habiburokhman menyampaikan rencana untuk memulai rapat kerja resmi antara DPR dan pemerintah pada 7 Juli 2025, lengkap dengan siaran langsung agar masyarakat dapat memantau langsung pembahasannya.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas
Kerangka revisi ini juga telah memasuki tahap lanjutan, dimana Komisi III bersama pemerintah dan berbagai pihak telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan akan dibahas lebih awal melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan publik.
Komisi III DPR berkomitmen untuk membahas Revisi KUHAP secara terbuka dan profesionaldalam ruang rapat resmi pelatihan DPR dan tidak di hotel dengan target dimulainya pembahasan pada awal Juli dan mengundang publik untuk mengikuti prosesnya secara langsung.
BACA JUGA:Ekuador Tangkap ‘Fito’, Bos Besar Los Choneros, Usai 17 Bulan Buron
