Kemendagri Pelajari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Kemendagri Pelajari Putusan MK--
radarseluma.bacakoran.co — Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan ke wisma IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Bima menjelaskan bahwa Kemendagri akan “mempelajari lebih detail” terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Ini menjadi langkah penting agar regulasi di parlemen dapat diselaraskan dengan putusan MK secara tepat dan sistematis.
Sebelumnya, MK memutuskan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa mulai 2029 pemilu nasional untuk Presiden/Wapres, DPR, dan DPD akan digelar terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan berlangsung bersamaan dengan Pilkada.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas
MK menyatakan pemilu serentak lima tingkatan menimbulkan beban bagi pemilih dan penyelenggara, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Dengan pergeseran ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih berkualitas dan fokus.
Kemendagri mendukung putusan MK tersebut dan akan mempelajarinya secara mendalam sebagai dasar merumuskan revisi UU Pemilu di DPR. Langkah ini penting agar regulasi baru dapat diimplementasikan secara efektif mulai 2029.
BACA JUGA:Ekuador Tangkap ‘Fito’, Bos Besar Los Choneros, Usai 17 Bulan Buron
