Eks Kapolres Ngada & Mahasiswi Penyedia Anak Dijerat Pasal Berlapis Jelang Sidang
Eks Kapolres Ngada & Mahasiswi Penyedia Anak Dijerat Pasal Berlapis--
radarseluma.bacakoran.co – Jelang sidang perdana, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menyiapkan gugatan pasal berlapis terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, mahasiswi yang diduga menyediakan anak berusia lima tahun untuk disetubuhi.
Untuk Fajar, jaksa akan menjerat dengan sejumlah pasal yakni: Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang disertai penguatan dari UU Kekerasan Seksual (Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g), serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain itu, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Fani akan dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 UU TPPO, bersamaan dengan dakwaan terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Satu Truk Dokumen dalam Kasus Dugaan Korupsi DPRD Provinsi
Kasus ini bermula dari penangkapan Fajar pada Februari lalu oleh Provos Mabes Polri, menyusul temuan video asusila anak di bawah umur dari akun di Australia. Investigasi kemudian mengungkap transaksi kelam antara Fajar dan Fani, yang melibatkan anak-anak berusia 5, 13, dan 16 tahun, dengan motif pemaksaan dan eksploitasi seksual berulang kali sejak pertengahan 2024.
Deputi Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menyatakan bahwa dakwaan pasal berlapis telah disusun guna mencerminkan berbagai unsur kejahatan: mulai dari pornografi anak, perdagangan manusia, pelecehan seksual hingga penyebaran konten melalui media elektronik. Hakim diperkirakan akan memulai sidang pendahuluan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Prabowo Percepat Koperasi Merah Putih untuk Perpendek Rantai Pasok dan Perkuat Ekonomi Desa
