Putusan Hakim atas Agnez Mo Dipertanyakan karena Diduga Langgar UU Hak Cipta
Putusan Hakim atas Agnez Mo--
radarseluma.bacakoran.co - Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda sebesar Rp?1,5?miliar kepada penyanyi Agnez?Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” kembali menuai sorotan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pandangannya, beban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara promotor atau event organizer bukan penyanyi, karena artis hanya tampil, bukan penyelenggara acara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga telah menegaskan bahwa lisensi pertunjukan harus ditangani oleh EO atau promotor, bukan oleh artis penyanyi.
Komisi III pun mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini. Laporan telah diteruskan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bawas MA.
BACA JUGA:Pihak Vidi Aldiano Buka Peluang Damai dalam Sengketa Lagu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan menyatakan bahwa kasus Agnez Mo menjadi yang pertama melibatkan UU hak cipta sejak undang-undang itu disahkan pada 16 September 2014. Mereka menegaskan bahwa regulasi dan sistem pembayaran royalti melalui kolektif jelas dan sudah diberlakukan sejak lama. DJKI sebanyak 10 tahun lebih telah menghimpun data terkait lisensi dan pembayaran royalti dari berbagai EO dan penyelenggara acara hingga 2025.
Sebagai respons, pemerintah diminta segera menyusun pedoman atau surat edaran dari Mahkamah Agung serta memperkuat edukasi bagi pelaku industri kreatif agar kesalahan penerapan UU Hak Cipta tidak terulang.
BACA JUGA:Horor Jalan Pulang Tembus 115 Ribu Penonton Hanya di Hari Pertama
