Kena Prank Rame-rame, Katanya Tunda, Ternyata PPPK Tahap II Dibatalkan
Berita acara pembatalan seleksi PPPK tahap II-doc. Radar Seluma-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Desas-desus rencana pembatalan seleksi PPPK tahap II bukan tanpa dasar. Terbukti, kemarin didapati informasi resmi bahwa pemerintah daerah telah menyepakati pembatalan rencana lanjutan seleksi PPPK tahap II.
Khusus PPPK Tahap II resmi batal, Bupati akan segera bersurat melalui BKPSDM ke BKN serta Menpan RB prihal rencana pembatalan ini. Berita acara pembatalan telah ditanda-tangani oleh Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA.
Keputusan pembatalan tertuang dalam berita acara rapat nomor 800/11/Penselda/VI/2025, Selasa kemarin. Menariknya di dalam rapat tersebut tidak ada Bupati Seluma Teddy Rahman, SE.
Pdahal sebelumnya Bupati menegaskan jika PPPK tahap II hanya dilakukan penundaan bukan pembatalan. Namun kenyataannya berbeda.
Rapat pembatalan ini dipimpin oleh Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani dan dihadiri oleh Wakil Bupati Seluma, Asisten administrasi umum, Inspektur Inspaktorat, Kabag Hukum danSekretaris BKPSDM, kabid mutasi dan promosi BKPSDM.
Beberapa waktu lalu, Bupati memang telah merancang beberapa jalan yang merujuk pada pembatalan ini, diantaranya mengangkat masalah honorer siluman. Hingga penundaan pelaksanaan seleksi.
Namun akhirnya sampai dengan saat ini, sampai dengan pembatalan seleksi PPPK tahap II honorer siluman yang disebutkan mencapai 1080 orang di tahap II tak kunjung diungkapnke publik. Sehingga, ini membuat masyarakat berspekulasi bahwa Bupati sengaja ingin membatalkan seleksi sejak awal.
Hal ini dibuktinya dengan telah digelarnya rapat pembatalan. Meskipun memang nyatanya rapat tersebut tidak dihadiri oleh Bupati.
Adapun kesepakatan rapat diantaranya ada 3 poin
1.PPPK tahap I dilanjutkan sesuai perundangan yang berlaku
2.Pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II dibatalkan dengan pertimnbangan keterbatasan keuangan daerah serta jumlah pegawai yang sudah overload
3.Bupati Seluma, melalui BKPSDM berseurat ke BKN dan Menpan RB terkait pembatalan seleksi.
