Radar Seluma.Bacakoran.co

Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap I dan II, Bagini Nasib Honorer Menurut Regulasi Menpan RB Terbaru 2025

Menpan RB, Rini--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang mungkin belum berhasil lolos seleksi, ada kabar penting dan menggembirakan dari pemerintah.

Meskipun dinyatakan tidak lulus pppk, bukan berarti pintu untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tertutup sepenuhnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus pppk 2024 untuk tetap bisa diangkat, yaitu sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sekaligus memastikan tidak ada pemecatan massal akibat kebijakan penghapusan honorer. Lantas, bagaimana nasib honorer tidak lulus pppk dan apa saja ketentuannya?

BACA JUGA:Soal Seleksi PPPK Tahap II, 1900 Honorer Ancam Demo Bupati

BACA JUGA:Segera, Inspektorat Seluma Akan Umumkan Hasil Audit Peserta Seleksi PPPK Tahap I

Siapa yang Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Tidak Lulus Seleksi?

Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini tidak berlaku untuk semua pelamar yang tidak lulus tes pppk 2024. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi, yaitu:

honorer tidak lulus pppk

Pelamar yang Terdaftar di Database BKN dan Tidak Lolos CPNS 2024: Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak berhasil lolos.

Pelamar yang Telah Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi PPPK Tetapi Melebihi Jumlah Kebutuhan: Ini berarti peserta tersebut sebenarnya memenuhi syarat dan mungkin memiliki nilai yang baik, namun tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena kuota formasi di instansi yang dilamar sudah terpenuhi. Ini juga berlaku bagi mereka yang tidak lulus pppk tahap 2 karena kalah peringkat.

“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Menteri Rini saat di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024), sebagaimana dikutip koranradarseluma.net.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan