Peradi Usulkan Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Tak Ingin Ada Potensi Penyalahgunaan
Peradi--
Radarseluma.bacakoran.co – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyarankan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Peradi, pengaturan penyadapan sebaiknya tetap berada di undang-undang khusus untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh penyidik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (17/6/2025), Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa, mengatakan bahwa upaya paksa seperti penyadapan dapat digunakan secara berlebihan jika tidak diawasi ketat. “Penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir akan disalahgunakan,” ujarnya.
Sapriyanto juga menekankan bahwa regulasi penyadapan sejatinya sudah diatur dalam undang-undang sektoral seperti UU Narkotika, UU Tipikor, dan UU Kepolisian. Menurutnya, memasukkan ketentuan tersebut dalam KUHAP berpotensi menimbulkan duplikasi dan inkonsistensi regulasi.
BACA JUGA:TNI dan Koalisi Sipil Adu Narasi soal Kematian Abral Wandikbo di Papua
Selain Peradi, Komisi III DPR juga mendengar masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam forum tersebut. RDPU yang dihadiri berbagai fraksi ini bertujuan untuk mendalami aturan RUU KUHAP, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f dan Pasal 84 yang mencakup upaya paksa seperti penyadapan, penyitaan, dan penahanan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh masukan akan dipertimbangkan sebelum RUU akhir disah-kan. RDPU ini menjadi bagian dari proses mendengar aspirasi dari lembaga hukum, akademisi, dan berbagai stakeholder sebelum revisi KUHAP dilanjutkan.
BACA JUGA:Israel Serang Pusat Komando Garda Revolusi Iran di Teheran
