Eminem Gugat Meta Rp 17 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Eminem Gugat Meta Rp 17 Triliun--
Koranradarseluma.net - Rapper kondang Eminem menggugat perusahaan teknologi Meta dengan tuntutan ganti rugi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17 triliun. Gugatan ini diajukan karena Meta diduga melanggar hak cipta terkait penggunaan karya Eminem tanpa izin di platformnya.
Dalam tuntutannya, Eminem menilai Meta telah membiarkan konten yang melanggar hak cipta artis tersebar di media sosial mereka, seperti Facebook dan Instagram. Menurut pihak Eminem, hal ini merugikan secara finansial dan merusak reputasi artis.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kekayaan intelektual di era digital, di mana perusahaan media sosial dinilai kurang tegas dalam mengawasi dan mengendalikan konten yang diunggah pengguna.
Meta sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Namun, perusahaan sebelumnya kerap menyatakan komitmen untuk menghormati hak cipta dan bekerja sama dengan pemilik konten.
BACA JUGA:Harry Pantja Mengalami Stroke, Kondisinya Terkini Setelah 9 Tahun Berjuang
Gugatan Eminem menjadi bagian dari upaya lebih luas para artis untuk menegakkan perlindungan hak cipta di platform digital, yang semakin banyak digunakan untuk distribusi karya seni dan musik.
Proses hukum ini masih akan berjalan dan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana pengadilan akan menilai tanggung jawab perusahaan teknologi dalam pengelolaan konten yang melibatkan hak cipta.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang lebih jelas mengenai perlindungan karya seni di dunia digital yang terus berkembang pesat.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan Tanpa Penggunaan Borgol
