Penerbit Musik Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penerbit Musik Eminem Gugat Meta Rp 1,7 Triliun--
Koranradarseluma.net — Dua penerbit musik ternama, Eight Mile Style dan Martin Affiliated, menggugat perusahaan teknologi Meta Platforms Inc. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal Nashville, Tennessee, pada Selasa (4/6/2025), dengan tuduhan Meta telah melanggar hak cipta atas sejumlah lagu milik Eminem.
Dalam gugatan tersebut, kedua penerbit menyebut Meta menggunakan lagu-lagu Eminem di platformnya, termasuk Facebook dan Instagram, tanpa izin resmi. Lagu-lagu yang dipermasalahkan termasuk hit terkenal seperti “Without Me,” “Stan,” dan “The Real Slim Shady.”
BACA JUGA:Chris Martin dan Dakota Johnson Dikabarkan Berpisah setelah 8 Tahun Menjalin Hubungan
Kedua pihak penggugat mengklaim Meta telah mengizinkan penggunaan lagu-lagu tersebut dalam konten pengguna maupun pustaka audio Reels dan iklan, tanpa membayar royalti maupun memperoleh lisensi sah. Akibat pelanggaran ini, mereka menuntut ganti rugi lebih dari 390 juta dolar AS, atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Sampai berita ini diturunkan, Meta belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Gugatan ini menyoroti kembali ketegangan antara industri musik dan perusahaan teknologi terkait penggunaan konten berhak cipta di platform digital.
BACA JUGA:Chris Martin dan Dakota Johnson Dikabarkan Berpisah setelah 8 Tahun Menjalin Hubungan
