DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran--
koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat bertanggal 26 Mei 2025 ini ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto .
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR .
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta DPR, MPR, dan DPD RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran. Mereka menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Hal ini dianggap melanggar prinsip imparsialitas dan menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA:Paulus Tannos Tolak Serahkan Diri, Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Forum tersebut juga merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar konstitusional untuk pemakzulan .
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai dengan prosedur yang berlaku .
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni, mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang panjang.
BACA JUGA:Google Gandeng Samsung Untuk Browsing Dekstop
