Desa Wajib Tau Ketentuan Pencairan Dana Desa
PPTK Dana Desa dan Alokasi Dana Desa BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos--
Koranradarseluma.net - Untuk mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta program prioritas nasional seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN. Bahkan, untuk di Bengkulu Selatan, dana desa tahap I pencairan sudah tuntas 100 persen, kini persiapan untuk pengajuan pencairan DD tahap II yang masih dipersiapkan masing-masing desa.
BACA JUGA:Pantai Pasar Bawah Dijadikan Tempat Relokasi Pedagang Taman Merdeka
PPTK Dana Desa dan Alokasi Dana Desa BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos menuturkan dana desa bisa tersalurkan dengan lancar, terdapat syarat dan ketentuan pencairan yang wajib diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera dilengkapi. Yakni sesuai regulasi yang ada."Untuk pengajuan pencairan dana desa tahap dua ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Pemerintah Desa, yakni mengacu pada regulasi,"ujar Ujang.
BACA JUGA:Simon Tahamata: Mencari Pemain Indonesia yang Terampil, Fleksibel, dan Bermental Kuat
Dikatakan Ujang Ali, sesuai ketentuan persyaratan pengajuan pencairan DD tahap II yakni melampirkan laporan realisasi dan capaian keluaran tahuan anggaran 2024, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran DD yang telah disalurkan minimal 40 persen tahap I. Selain itu, surat pengantar dan pengajuan pengajuan penyaluran desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-SPAM. Sertakan surat pernyataan kometmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa Merah Putih dan akta pendirian koperasi desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa Merah Putih ke notaris.
Ia menambahkan surat pernyataan kometmen dukungan APBDes dalam pencairan dana desa tidak kalah pentingnya."Ketentuan persyaratan pengajuan pencairan DD tahap II sudah disampaikan namun belum ada satu desa pun yang mengajukan dokumen untuk pencairan dan desa tahap II dengan kami BKD,"pungkas Ujang.(yes)
