Radar Seluma.Bacakoran,co

2000 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

--

 

 

PEMATANG AUR - Tidak hanya sebanyak 1200 nelayan Kabupaten Seluma yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perikanan pada saat ini juga telah mengusulkan penambahan penerima asuransi kerja tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Hanya saja tidak terfokus pada para nelayan. Melainkan juga untuk para pelaku usaha perikanan lainnya. Seperti para pedagang ikan keliling, pembudidaya ikan, pengelola ikan. Hingga para pemasok ikan. "Kami juga mengusulkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha perikanan. Bukan hanya para nelayan, juga bagi para pembudidaya ikan, pengelolah dan pemasaran ikan," sampai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, SP MSi.

Dikatakannya, sejauh ini sudah ada sebanyak 1200 pelaku usaha ikan yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dimana nantinya, untuk di tahun depan (2024), akan kembali diusulkan penambahan. Sehingga totalnya mencapai 2000 pelaku usaha perikanan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. "Masih akan diusulkan penambahan sebanyak 800 orang. Berarti totalnya mencapai 2000 orang yang akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini masih akan dibahas oleh TAPD dan Banggar," ujarnya.

Dirinya juga menerangkan, untuk total nelayan yang berada di wilayah Kabupaten Seluma saat ini sebanyak kurang lebih 1789 orang. Hanya saja baru sebanyak 1200 yang tercover BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan anggaran APBD pada tahun 2023 sekitar Rp 100 juta. BPJS Ketenagakerjaan nantinya diperbarui setiap satu tahun sekali. BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para nelayan. Hal tersebut dikarenakan di dalam kegiatannya nelayan selama berkerja akan tercover oleh BPJS, mulai dari kecelakaan hingga meninggal dunia semuanya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti contohnya, jika ada seorang nelayan asal Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Sutaryono (57) yang meninggal dunia lantaran dihantam ombak laut pada Senin pagi (10/7) yang lalu.

Meskipun korban meninggal dunia, namun karena nelayan tersebut sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka berhak mengklaim asuransi berkisar Rp 48 juta.(ctr)

 

Tag
Share