Radar Seluma.Bacakoran.co

Edar Ganja, Pemuda Air Kelinsar Pasema Air Keruh Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Pengedar ganja-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Seorang pemuda asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Pasema Air Keruh Provinsi Sumatra Selatan. Yakni diketahui bernama Ongki Saputra (28) yang diketahui merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan barang Narkotika Gol satu dalam bentuk tanaman jenis Ganja kering. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan penyalahgunaan barang Narkotika. Terdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan agenda sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juna Saputra Ginting, SH MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH

"Iya bang, terdakwa terbukti bersalah di dalam penyalahgunaan barang Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang melawan hukum. Terdakwa dijatuhkan vonis dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta," sampai JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Eko juga menyampaikan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa telah melanggar pada Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Tambahan lagi, Pasal 132 ayat (1) juga mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, termasuk yang diatur dalam Pasal 111.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap terdakwa. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

"Kita masih pikir-pikir bang untuk menentukan sikap. Kita masih menunggu petunjuk pimpinan bang," pungkasnya.

Diketahui, jika vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang sebelumnya. Dimana, dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya. Terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Sekedar mengingatkan, terdakwa diduga berperan sebagai seorang pengedar barang Narkotika golongan satu jenis ganja. Saat terdakwa akan melakukan transaksi barang narkotika golongan satu jenis ganja di wilayah Kabupaten Seluma. Terdakwa berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) 4 paket kecil barang Narkotika Gol satu dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja kering.

Kronologis pengungkapan terdakwa bermula sejak Selasa (1/1) anggota Satresnarkoba Polres Seluma mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

Dari informasi yang diterima, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Resnarkoba Aiptu Dedi Lazuardi,SH melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Hingga pada Minggu (5/1) siang, sekira Pukul 12.00 wib. Tim Satresnarkoba Polres Seluma dengan dipimpin oleh kasat narkoba, Iptu Hengki Nopriyanto, SH MH, berhasil mengamankan terdakwa. Dimana barang Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman diduga ganja tersebut ditemukan dengan posisi dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan  plastik asoi warnah biru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan