Diduga Ada Permainan di Proses Seleksi? Baru Lulus PPPK, Istri Dewan Diusulkan Jadi Kepsek
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Seperti yang dikabarkan sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengusulkan tujuh orang guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diberi tugas lebih menjadi Kepala Sekolah. Dalam usulan tersebut diketahui ada salah seorang guru PPPK yang merupakan istri dari anggota DPRD Seluma. Asumsi yang beredar ada main mata sehingga Disdikbud mengusulkan istri anggota DPRD Seluma ini.
Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menegaskan bahwa aturan yang berlaku yaitu Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila hendak mempromosikan guru menjadi Kepala Sekolah. Tidak semua guru bisa menjadi kepala sekolah.
Hal itu menyusul adanya informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma sudah melakukan seleksi jabatan kepala sekolah untuk SD dan SMP di wilayah Kabupaten Seluma. Kemudian ada 14 nama guru PNS dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipromosi sebagai Kepala Sekolah (kepsek) di 14 sekolah.
Dari nama-nama yang diusulkan ke Bupati Seluma melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terdapat 7 orang tenaga PPPK yang baru lulus pada tahun 2022 lalu.
Bahkan salah satunya merupakan istri anggota DPRD Seluma. Namun sudah diusulkan oleh Disdikbud Seluma untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal berdasarkan Permendiknas Nomor 7 tahun 2025 PPPK dapat diusulkan menjadi Kepsek apabila sudah bertugas selama 8 tahun sebagai PPPK.
Sedangkan 7 guru PPPK tersebut baru diangkat pada tahun 2022 yang lalu. Menanggapi masalah ini, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan bahwa saat ini untuk SK promosi guru sebagai kepala sekolah tersebut belum ditanda tangani. Namun proses seleksinya memang sudah selesai serta sudah sampai di mejanya.
"Untuk SK nya belum diterbitkan. Nanti saya telaah lagi terkait aturannya yang terbaru yang sudah diberlakukan. Mengenai syarat tugas tambahan sebagai kepala sekolah bagi guru PNS dan PPPK," ujar Bupati Seluma Teddy Rahman kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut, Bupati Seluma mengatakan bahwa terkadang memang beberapa pihak memaknai aturan hanya setengah-setengah. Sehingga harus dipahami kembali. Namun jika tidak melanggar aturan. Maka usulan promosi kepsek tersebut tetap akan diterbitkan SK nya.
"Insya Allah semua sudah on the track. Jika memang tidak melanggar aturan maka SK akan diterbitkan. Tapi akan saya lihat lagi mengenai proses seleksinya. Serta syarat-syarat untuk guru yang bisa diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah," pungkas Bupati Seluma.
