Radar Seluma.Bacakoran,co

UMK di Seluma 2024, Berkisar Rp 2,4 Juta

--

 

 

SELUMA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, saat ini belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sampai saat ini besaran UMK masih mengacu besaran tahun 2023, yakni Rp 2,4 juta. "Belum kita tentukan besaran UMK ini untuk tahun 2024, karena masih menunggu petunjuk dari Gubernur Bengkulu," terang Kadisnakertrans Seluma Rosdiana.

Dijelaskan Rosdiana, upah minimum Kabupaten Seluma setiap tahunnya selalu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Sehingga untuk menentukan besaran UMK tahun 2024, pihaknya menunggu UMP diputuskan oleh Gubernur Bengkulu. "Setiap tahun kita selalu mengacu dari UMP. Jadi kami masih menunggu UMP ini ditetapkan, barulah UMK dapat kami tetapkan dan putuskan," jelasnya.

Jika UMK ini nanti telah ditetapkan ujarnya maka pihaknya akan menyampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma. Agar dapat dilaksanakan, sesuai dengan besaran yang nantinya akan ditetapkan. "Melalui surat kita akan sampaikan nanti besaran UMK tahun 2024 kepada perusahaan. Agar dapat diterapkan dalam penggajian karyawan," ucapnya.

Pihaknya juga akan mengawasi tambahnya untuk memantau apakah UMK diterapkan atau tidak oleh perusahaan. Selain itu pihaknya juga membuka posko pengaduan, untuk melayani atau memproses perusahaan yang tidak melaksanakan UMK. "Sanksi akan kita terapkan jika nantinya memang ada perusahaan yang tidak mengikuti dan melaksanakan UMK. Kita akan pantau dan awasi," sampainya. (ndo) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan