Radar Seluma.Bacakoran.co

Bolehkah Panitia Qurban Mendapat Jatah Daging? Ini Penjelasan Lengkapnya

Panitia qurban --

Koranradarseluma.net - Setiap tahun saat Iduladha tiba, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan rasa kepedulian terhadap sesama. Di balik lancarnya pelaksanaan qurban, terdapat kerja keras para panitia yang bertugas mengurus proses dari awal hingga akhir. Mulai dari mengumpulkan dana, membeli hewan, mengatur penyembelihan, hingga membagikan daging kepada masyarakat.

Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Bolehkah panitia qurban mendapatkan jatah daging qurban? Apakah mereka termasuk pihak yang berhak menerimanya, atau justru tidak boleh sama sekali?

 

Hukum Memberi Daging Qurban kepada Panitia

Dalam syariat Islam, hewan qurban yang disembelih pada hari-hari tasyrik adalah bentuk ibadah yang sangat mulia. Oleh karena itu, seluruh bagian dari hewan qurban, termasuk daging, kulit, tanduk dan bagian lainnya harus diperlakukan sesuai ketentuan syariat.

Panitia qurban diperbolehkan menerima daging qurban, selama pemberian tersebut tidak dimaksudkan sebagai upah atas jasa mereka. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

"Siapa yang menyembelih (hewan qurban), maka janganlah ia memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian qurban. Tetapi berikanlah upahnya dari hartamu sendiri."

(HR. Bukhari: 1717, Muslim: 1317)

 

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa daging qurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran. Namun, jika panitia menerima daging sebagai sedekah, hadiah, atau bagian distribusi biasa (bukan imbalan kerja), maka hal tersebut diperbolehkan.

 

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting untuk membedakan dua kondisi berikut:

1. Upah

Jika panitia menyepakati akan dibayar dengan daging qurban atas kerja mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Daging qurban tidak boleh dijadikan kompensasi atau bayaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan