Radar Seluma.Bacakoran.co

Jika Ada Fakta Baru, Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Potensial Bertambah

Kejaksaan negeri seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Usai dilakukannya penahanan tehadap ke 5 tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Kemungkinan besar nantinya ada tersangka baru, jika tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai peluang adanya tambahan tersangka baru dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Saat ini masih tergantung dari hasil pengembangan yang masih dilakukan. Serta jika ada tambahan bukti yang bisa mengarah kepada tersangka baru. Maka tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma akan menetapkan tersangka baru. "Kita lihat dari hasil pendalaman tim penyidik. Jika ada fakta baru, kita siap tindak lanjuti," tegas Eka Nugraha.

Sementara itu, ke 5 orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan, salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yakni, Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma.

Sedangkan ke 4 tersangka lainnya yang dilakukan penahanan yakni, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Yaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu.

"Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka dilakukan penahanan dengan alasan-alasan Objektif. Bahwa ke 5 nya terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif nya kami menghawatirkan ke 5 tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.

Diketahui, jika dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasras Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati, Saiful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan