7 Pelanggan Kasus Cuci dan Lebur Emas Antam Dituntut 8 hingga 12 Tahun Bui
7 Pelanggan Kasus Cuci dan Lebur Emas Antam Dituntut 8 hingga 12 Tahun Bui--
koranradarseluma.net - Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 8 hingga 12 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Tujuh terdakwa itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.
Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama," kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan.
BACA JUGA:Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban
Hal memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.
Berikut detail tuntutannya:
1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan
2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan
3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan
4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan
BACA JUGA:Viral Pria Panjat Pagar Rumah di Jakut Diteriaki Warga, Faktanya Bikin Kaget
5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan
6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan
