APK Istri Gubernur Bengkulu Kangkangi Aturan!
--
TALANG SALING - Satu alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg), masih terpasang di lokasi Simpang Enam Kabupaten Seluma Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Usai dilakukannya penerbitan APS dan APK oleh Bawaslu Kabupaten Seluma Bersama Tim Gabungan. Diketahui lantaran minimnya alat untuk melakukan penertiban terhadap baliho. Hanya saja pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma saat ini telah menyurati pemilik Baliho (Spanduk) serta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Untuk melakukan penurunan atau pencopotan terhadap spanduk yang hingga saat ini masih terpasang. "Kita sudah Surati pemilik Bilboard dan sudah menyampaikan secara lisan kepada pemilik Baliho. Bahkan Pemkab Seluma, untuk pencopotan terhadap APK tersebut," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya, M Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gandi, jika pihaknya (Bawaslu) hanya selaku pengawasan di dalam penertiban APS. Di dalam pelaksanaan penertiban APS dan APK dilakukan bersama tim gabungan. Dalam hal ini dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri dan instansi terkait lainnya. "Kita selaku pengawas, untuk penertiban dari tim gabungan. Saat ini sudah kita Surati, sehingga kita harapkan kepada pemilik ataupun Pemkab Seluma dapat mencopotnya," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, salah satu titik nol zona hijau adalah wilayah Simpang Enam Kabupaten Seluma. Sehingga pada saat penertiban dimulai dilokasi Simpang Enam Kabupaten. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan penelusuran terhadap baliho-baliho atau APS dan APK yang masih terpasang di zona hijau. "Sampai saat ini masih dilakukan penyisiran," pungkasnya.(ctr)