Pengadilan Negeri Tais, Tolak Permohonan Praperadilan Murman Effendi
Praperadilan mantan bupati, ditolak-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dalam sidang agenda pembacaan putusan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Pada Rabu, 7 Mei 2025 siang, sekitar Pukul 13.00 wib. Pengadilan Negeri Tais menolak permohonan praperadilan Murman Effendi yang telah diajukan oleh Penasehat Hukumnya.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan. Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dengan didampingi oleh Panitera Pengganti. Menolak permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh Murman Effendi.
"Mengadili, dalam esepsi satu menolak esepsi termohon dalam pokok masalah. Satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sampai Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH pada saat persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut terlihat dihadiri oleh 2 orang Penasehat Hukum terdakwa. Serta dari pihak termohon yang dihadiri oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Seluma.
Atas putusan tersebut, menurut Penasehat Hukum Murman Effendi, Rahmat Syahrul, SH MH mengatakan, jika Hakim memiliki penilaian sendiri, berdasarkan pertimbangan atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim. Pihaknya mematuhi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais. Hanya saja, pihaknya masih kan memperjuangkan terhadap kliennya. Dengan akan menunggu di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut, bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kita patuhi putusan tersebut," ujar Rahmat saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Hanya saja menurut Rahmat, dalam perkara ini mereka berkeyakinan jika dalam perkara ini ada peristiwa hukum objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya. Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.
"Nanti akan kita tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya. Intinya, nanti kita akan lakukan Esepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kita sentuh materi-materi hukum lada persidangan nanti," tegas Rahmat.
Sementara itu, dikatakan Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidum, Alman Noveri, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menyampaikan, usai putusan pengadilan ini. Pihak ya akan segera memproses perkara tersebut. Tidak ktmu hukuman besar dalam Minggu depan pihaknya akan melakukan pelimpahan terhadap para tersangka.
"Alhamdulillah permohonan Praperadilan pemohon, intinya seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim. Artinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma sah. Selanjutnya segera proses lagi, intinya penyidikan ini tetap dilanjutkan. Insaallah, sesegera mungkin akan kita lakukan pelimpahan," pungkas Alman kepada Radar Seluma.
