Radar Seluma.Bacakoran.co

Honor Siluman dalam Seleksi PPPK, Mengapa Bisa Lolos dan Apa Dampaknya?

Honor Siluman --

Koranradarseluma.net - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur penting untuk merekrut tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara legal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul istilah yang cukup mengundang kontroversi 'honor siluman'. Istilah ini merujuk pada tenaga honorer yang diduga tidak terdata dalam database resmi pemerintah, terutama dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun tiba-tiba muncul dan bahkan bisa mengikuti seleksi PPPK.

Fenomena ini menuai sorotan dan keresahan dari tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi, namun belum juga memperoleh kejelasan status. Mereka mempertanyakan keadilan dan validitas proses seleksi PPPK, jika 'honor siluman' bisa lolos seleksi tanpa rekam jejak pengabdian yang jelas.

 

Apa Itu Honor Siluman?

Honor siluman bukan istilah resmi, tetapi populer di kalangan tenaga honorer untuk menggambarkan individu yang diduga belum pernah tercatat sebagai pegawai honorer di instansi pemerintah, namun tiba-tiba muncul sebagai peserta seleksi PPPK. Mereka dianggap 'tidak pernah terlihat bekerja', tidak tercatat dalam data base honorer daerah (THD), tetapi tiba-tiba lolos seleksi administratif dan bahkan lulus ujian PPPK.

 

Beberapa dugaan penyebab munculnya honor siluman antara lain:

- Adanya permainan oknum pejabat daerah yang menyelipkan nama tertentu.

- Manipulasi dokumen atau surat pengalaman kerja.

- Lemahnya sistem verifikasi dan validasi data oleh instansi terkait.

- Kurangnya keterbukaan dalam proses seleksi dan pendataan.

 

Mengapa Bisa Lolos Seleksi?

Secara prosedural, seleksi PPPK mengandalkan verifikasi administrasi berbasis dokumen. Jika seseorang memiliki dokumen pendukung seperti surat tugas atau pengalaman kerja dari instansi pemerintah, maka ia bisa mengikuti seleksi. Di sinilah celah penyalahgunaan terbuka. Surat tugas bisa saja dimanipulasi atau dikeluarkan secara retrospektif oleh oknum pejabat yang memiliki wewenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan