Sidang Berikutnya, Saksi yang Setor ke Mantan Gubernur, Akan Dihadirkan JPU KPK
Sidang kedua mantan Gubernur Bengkulu--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi dana Pemenangan Pilkada 2024 dengan terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah cs, dipimpin hakim Faisol. Pada sidang kedua Rabu (30/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Faisol, berpesan kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus Rohidin cs.
Menurut Faisol, banyak ASN dan pihak swasta yang memberikan uang kepada Rohidin Mersyah untuk pemenangan di Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024. Sementara saat ini, KPK hanya menetapkan 3 tersangka.
"Banyak betul yang memberikan uang, cuma tiga terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, ada berapa ini, 182 orang, kenapa hanya ada tiga yang diajukan? Bupati saja ada ini," ungkap Faisol sebagaimana dirilis sebelumnya.
Selain menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa, KPK juga menyeret Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca.
Saksi Bakal Bertambah
Jaksa KPK bakal memanggil sejumlah saksi lain untuk hadir pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah cs. Terutama berkenaan dengan adanya aliran dana dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani di Pilkada Serentak 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung, menerangkan baru 2 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa. Yakni Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Jasmen Silitonga dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Jimmy Haryanto. Keduanya mengakui diminta untuk berkontribusi dana pemenangan Pilkada.
"Ya, nantilah ada saksi-saksi yang terkait dengan itu. Itu (saksi yang dipanggil hari ini, red) bagian saja, salah satu puzzle," kata Richard.
Terkait akan potensi seluruh pejabat Pemprov Bengkulu berjumlah 45 orang bakal dipanggil menjadi saksi di sidang selanjutnya, Richard menyatakan, saat ini mereka masih melakukan penyisiran.
"Nanti saya cek lagi (potensi 45 pejabat dipanggil, red) hampir semua, sebagian lah nanti kita cek lagi," jelas Richard.
