Radar Seluma.Bacakoran.co

Lagi, 3 Guru Agama Naungan Kemenag, Diperiksa Jaksa, Kasus Dugaan Pungli PPG

Dugaan pungli PPG Guru Agama-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus mendalami terkait dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).

Hal tersebut seperti yang terlihat pada Selasa, 29 April 2025 siang. 3 guru agama yang mengikuti proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) menghadiri pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga guru agama tersebut merupakan guru agama naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

"Iya, sampai sekarang Kasi Pidsus bersama tim masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam penanganan kasus ini. Untuk hari ini ada 3 orang guru agama yang diperiksa," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dari pantauan Radar Seluma, pemeriksaan terhadap ke 3 orang guru agama tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga siang menjelang sore hari. Ke tiga guru agama tersebut merupakan bagian dari 30 orang guru yang mengikuti PPG dan diduga dimintai pungutan oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma.

"Saat ini masih kita dalami terkait dengan unsur gratifikasi ataupun suap," terangnya. Diketahui, jika kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan