Pajak Reklame 2025, Tembus Rp12.4 juta
Pajak reklame--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Tahun 2025 ini capaian atau realisasi pajak reklame Kabupaten Seluma sudah mencapai Rp12,4 juta. Tampaknya target Rp45 juta saja. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma Suparjoh membenarkan hal tersebut. "Untuk pajak reklame sudah realisasi Rp12,4 juta. Kita optimis target dapat tercapai tahun ini," kata Suparjoh, kemarin.
Pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek yang masuk pajak reklame yakni papan, billboard, videotron, megatrondan sejenisnya. Kemudian reklame kain, melekat, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film atau slide, serta reklame peragaan.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Masa pajak reklame adalah jangka waktu yang lamanya satu bulan.
Selain itu, Bapenda juga sudsh merealisasikan pajak Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seluma tahun 2025 ini mencapai Rp44 miliar. Sampai dengan saat ini PAD baru terealisasi Rp7 miliar.
Belum ada kenaikan jika dibandingkan dengan capaian pada bulan April tahun lalu. Kepala Bapenda Seluma Suparjoh menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan target tersebut bisa tercapai.
Terkait dengan Indomaret, Suparjoh menyampaikan bahwa mereka selalu membayar namun pembayarannya secara global melalui Indomaret pusat.
