PT.SBS Diingatkan Pemkab Bengkulu Selatan Buat Kebun Inti
Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana, ST.MT.MM--
Koranradarseluma.net - Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana,ST.MT.MM menjelaskan pengaturan tentang kewajiban bahan baku dua puluh perseratus dari kebun sendiri diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf b UU Perkebunan, Permentan Nomor 29 Tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 menunjukan bahwa pabrik pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit, dalam melakukan kegiatan usaha harus mempunyai kebun sendiri untuk memenuhi sekurang-kurangnya dua puluh perseratus dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Ketua AMPG Provinsi Dituntut Minta Maaf, Dianggap Campuri Urusan Partai Lain
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan membawa suatu konsekuensi dalam pengaturan tentang kewajiban bahan baku dua puluh perseratus dari kebun sendiri sehingga beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 harus disesuaikan. Sebelumnya dalam ketentuan tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha meskipun tidak mempunyai kebun sendiri.
Namun, dengan persyaratan yaitu pabrik kelapa sawit dimaksud belum berdiri pabrik kelapa sawit yang menampung tandan buah segar dari pekebun swadaya dan tidak tersedianya lahan untuk penyediaan paling rendah dua puluh perseratus bahan baku dari kebun sendiri. Menyikapi hal itu, maka Pemkab Bengkulu Selatan melalui DPM-PTSP kembali mengingatkan perusahan pengelolaan perkebunan kelapa sawit khususnya pabrik PT.Sinar Bengkulu Selatan (PT.SBS) agar mematuhi ketentuan tersebut dengan segera memiliki kebun inti,"ujar Edwin.
Edwin mengatakan dari berapa pabrik pengelolan kelapa sawit di Bengkulu Selatan ini tinggal PT.SBS yang belum punya kebun inti, sesuai aturan 20 persen dari kapasitas produksi, untuk kapasitas produksi PT SBS berkisar 45 ton, jadi minimal punya kebun seluas 1000 hektar, mengingat 3 tahun setelah HGU terbit harus punya kebun inti disamping plasma.
