Tsk C4bul, Dilimpahkan ke Jaksa
Tsk Cabul-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh IW (37) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Dalam aksi tak terpuji dan tak tau berterimakasih (Balas Budi). Pasalnya, usai ditolong karena kecelakaan. IW malah ingin melakukan aksi bejat, dengan ingin melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur warga desa di salah satu wilayah Kabupaten Seluma.
Saat ini, IW telah dilimpahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap terduga tersangka terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Terduga tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma, dengan diterima langsung oleh JPU, Egen Novghantara, SH.
"Terduga tersangka kita kenakan Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang dugaan tindak pidana perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Diketahui, perbuatan percobaan pencabulan yang dilakukan oleh IW tersebut diketahui telah terjadi pada tanggal 30 Januari 2025 yang lalu. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi bermula, pada saat tersangka mengalami kecelakaan di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma, tepatnya terjadi di ruas jalan lintas Kecamatan Sukaraja. Saat itu, tersangka ditolong oleh orang tua korban. Serta diberikan tumpangan untuk bermalam dirumah orang tua korban.
Namun, upaya baik yang diberikan terhadap tersangka justru dimanfaatkan oleh tersangka. Pada saat hari sudah menjelang pagi, tersangka justru mengendap-endap masuk ke kamar korban. Serta melakukan pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur.
Untungnya, tersangka belum terlalu jauh melakukan pencabulan kepada korban. Serta korban terbangun dan berteriak. Sehingga orang tua korban terbangun dan tersangka berhasil diamankan oleh orang tua korban bersama warga.
