Radar Seluma.Bacakoran.co

Sakit, Satu Terpidana Kasus Tukar Guling dan Tsk Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Dirawat di Bhayangkara

RS Bhayangkara Bengkulu-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Satu dari empat terpidana kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Serta pasca penetapan tersangka dugaan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.

Yakni Djasran Harahap yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Saat ini tengah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Ruangan VIP Tulip 5. Setelah mengalami sakit, sehingga membutuhkan perawatan Insentif. 

Diketahui, jika Djasran Harahap merupakan seorang Narapidana Lapas Kelas II A Bengkulu yang saat ini tengah sakit. Masuk ke rumah sakit Bhayangkara sejak hari Sabtu, 12 April 2025 yang lalu dengan kondisi memprihatinkan.

"Untuk tersangka atas nama Djasran sudah mendapatkan ruangan dan naik kelas ke VIP Tulip 5," sampai salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Dari pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Jika ruangan VIP Tulip 5 di jaga ketat oleh petugas lapas secara bergantian setiap harinya. Dengan seragam bebas pada pagi hari, hingga malam hari. Termasuk pada malam hari ikut di jaga.

"Selalu dijaga oleh petugas, siang malam," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, jika untuk Djasran Harahap saat ini telah berstatus terpidana dalam kasus kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Bahkan telah dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Bengkulu.

"Untuk perkara pertama pak Djasran itu posisinya terpidana, sudah kita lakukan eksekusi. Sehingga memang secara kewenangan bukan wewenang kami. Jadi dia tidak dalam penanganan kami lagi," terang Gufroni kepada Radar Seluma.

Gufroni juga menegaskan, terkait dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Tetap berjalan dan telah ditetapkan status tersangka.

"Yang kedua status sebagai tersangka tetap berjalan, kemarin telah ditetapkan status sebagai tersangka," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan