Kasus Pungli PPG Kemenag, Baru 6 Guru Agama Jalani Pemeriksaan, 30 Guru Agama Lagi Menyusul

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Gufron-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para guru agama Sekolah Dasar (SD) naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, jika dalam Penyidikan kasus dugaan Pungli di Kemenag Kabupaten Seluma, di dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Hingga saat ini masih terus berjalan. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dalam Minggu ini.
"Masih terus berjalan, hari ini kita mengskejulkan untuk pemeriksaan saksi di Minggu ini. Masih seputaran guru agama di SD naungan Kemenag Seluma," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, setidaknya ada sebanyak 30 guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma dan juga pihak-pihak terkait yang nantinya akan dimintai keterangan. Di dalam proses penyidikan dalam kasus yang masih dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Dalam Penyidikan kita telah melakukan pemanggilan kurang lebih 6 orang saksi, namun itu masih berlanjut sampai kita menemukan tersangkanya," tegas Gufroni.
Gufroni juga menegaskan, kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
"Dalam proses penyidikan ini, kita juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan dari oknum operator di Kemenag Seluma," tegasnya.
Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
"Kalau dalam proses penyidikan Kakan Kemenag belum kita periksa. Kita masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap para Guru Agama," pungkasnya.