Radar Seluma.Bacakoran.co

Nah Lu, Kapolres Seluma, Mulai Geber Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK 1 dan Lulus Administrasi Tahap II

Kapolres Seluma, geber dugaan honor siluman-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Terkait dengan isu adanya dugaan honor siluman di dalam lulusan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk mengatakan, jika pada saat ini aparat Polres Seluma mulai melakukan pengusutan dugaan honorer siluman di Kabupaten Seluma. Yang diduga lulus seleksi penerimaan pegawai PPPK.

Pasalnya Kapolres Seluma mengatakan, jika Bupati Seluma sudah melakukan koordinasi ke pihaknya (Polres Seluma) mengenai permasalahan tersebut. Kapolres mengatakan jika dirinya sudah meminta penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma untuk melakukan penyelidikan mengenai hal itu.

"Saya bersama dengan pak Bupati Seluma sudah membicarakan dan membahas permasalahan ini. Mengenai adanya dugaan honorer Siluman yang belum memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK. Namun justru bisa ikut seleksi. Bahkan informasinya sudah ada yang lulus pada seleksi tahap I kemarin," tegas Kapolres Seluma.

Kapolres juga menambahkan, jika pada saat ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akan melakukan pemanggilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk nantinya dari pihak sekolah, untuk mendalami permasalahan ini.

"Selain memang sudah menjadi atensi dari Bupati Seluma. Polres Seluma juga sudah menerima dua laporan mengenai hal ini. Terkait adanya oknum yang diduga belum memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK. Yakni salah satunya sudah harus menjadi tenaga honorer selama 2 tahun berturut-turut," terang Kapolres.

Dimana menurutnya, tenaga honorer yang sudah lulus PPPK tahap pertama. Serta yang masih dalam persiapan seleksi tahap II akan dipanggil. Untuk diklarifikasi mengenai persyaratan. Termasuk nantinya akan dikonfrontir dengan tenaga honorer yang lain.

"Tentunya setelah pemeriksaan selesai. Nanti akan kami telaah untuk ranah pidananya. Bisa nanti dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Atau pidana lainnya. Yang jelas kami selesaikan terlebih dahulu penyelidikannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa Kabupaten Seluma menerima kuota penerimaan CPNS dan PPPK sebanyak 2.554 orang. Untuk CPNS sebanyak 1.300 dan tenaga PPPK sebanyak 1.254 orang. Namun belakangan diduga untuk tenaga PPPK yang belum memenuhi syarat tapi bisa ikut seleksi PPPK. Sehingga menjadi polemik serta permasalahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan