Radar Seluma.Bacakoran.co

Kajari Tetapkan Lagi Mantan Bupati dan Sekda Seluma Tersangka, Total 8 Tersangka di Pembebasan Lahan Pemkab

Pembebasan lahan--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dalam Penyidikan (Dik) kasus pembebasan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri resmi menetapkan status tersangka.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika pihaknya telah menerapkan status tersangka di masing-masing tahun pembebasan lahan.

"Yang jelas untuk kasus pembebasan lahan kita telah menetapkan status tersangka di masing-masing tahun anggaran," sampai Gufroni.

Diterangkan Gufroni, dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Seluma, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), MT selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati, MT selaku Sekda, JH selaku mantan Kepala BPN Seluma, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati, SD selaku Sekda, YF selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.

"Masing-masing untuk tahun anggaran 2009 ada 6 orang tersangka, pada tahun anggaran 2010 ada 6 orang tersangka. Serta pada tahun anggaran 2011 ada 5 orang tersangka, " tegang Gufroni. Namun, semuanya masih merujuk pada orang yang sama.

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar.

"Untuk KN yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih 

Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar," tegas Gufroni.

Dimana pada Senin, tanggal 14 April 2025. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 orang tersangka, ganya saja 1 orang tersangka tidak hadir karena sakit. Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum dari masing-masing tersangka.

"Untuk saat ini pemeriksaan berstatus tersangka. Iya ada satu yang tidak hadir karena sakit. Saat ini kita akan melakukan pemeriksaan kesehatannya di Rumah Sakit," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan