Pemkab Seluma, Tertibkan 1.455 Kendaraan Dinas

Penertiban kendaraan dinas-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Jika tidak ada halangan hari ini Tim terpadu penataan aset bergerak mobil dan sepeda motor dinas di Kabupaten Seluma akan mengumpulkan kendaraan dinas sepeda motor maupun mobil. Hal ini dalam rangka untuk pendataan dan penertiban kendaraan dinas. Estimasi kendaraan yang akan ditertibkan adalah 470 unit mobil dan 985 sepeda motor.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Erwin Alfarid membenarkan hal tersebut. "Untuk pendataan dan penertiban aset kendaraan dinas. Ini sesuai dengan instruksi bapak bupati dan juga tindaklanjut dari tim terpadu penataan aset bergerak," kata Erwin, kemarin (13/4).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya tim sudah melakukan inventarisasi secara intern di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk tim sendiri diketuai oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel.
Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini.
Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.
Seperti di dalam aturan tersebut pejabat eselon I diatur standarisasi mobil dinas dengan kapasitas mesin maksimal 2700 cc baik itu jeep ataupun sedan. Kemudian sudah selayaknya mobil dinas Bupati Seluma diperbarui lantaran sudah beberapa tahun tidak pengadaan mobil dinas baru.
Untuk kendaraan mobil dinas yang lama, mantan bupati dan Wabup dapat memilikinya melalui prosedur lelang perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun ini juga berencana untuk melakukan pembelian kendaraan mobil untuk unsur pimpinan yaitu untuk Ketua DPRD, Waka I, dan Waka II.
Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobil dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc