Kok Bisa? PPJ Tambak Udang di SAM, Masuk ke Bengkulu Selatan

Tambak udang--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) diketahui membayar tagihan listrik hingga Rp500 juta per tahun. Namun mirisnya, pembayaran tagihan listrik ini masuk ke Bengkulu Selatan (BS). Hal ini diketahui setelah Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Padahal jika tagihan listrik ini bayar di Kabupaten Seluma maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dapat bertambah.
"Kita akan koordinasi dulu dengan PLN. Mengapa listirnya ini masuk ke BS. Kalau memang PLN Seluma daya mencukupi kenapa tidak ke sini saja. Karena pembayaran listrik ini juga menentukan besaran PPJ yang diterima oleh daerah. Lalu kami minta agar perusahaan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) karena lahan tempat tambak udang ini statusnya masih lahan masyarakat. Makanya mereka hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau memang tidak diindahkan, maka kami akan merekomendasikan kepada bupati untuk dilakukan penutupan sementara," kata Ketua Panja PAD Zetman, kemarin.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, tambak udang yang telah beroperasi selama delapan tahun itu diketahui hanya memberikan kontribusi PBB sebesar Rp13,8 juta per tahun. "Untuk listrik perusahaan menyampaikan mereka tidak tahu kenapa terdaftar di Bengkulu Selatan. Karena untuk suplai daya ini PLN yang menentukan. Informasi yang kami terima alasannya suplai dari Seluma tidak memadai. Makanya nanti akan kita panggil dulu PLN," jelasnya.
PPJ Kabupaten Seluma tahun 2025 ini diperkirakan tembus di angka Rp6,6 miliar. Hal tersebut sudah diinput dalam Anggaran Pendapatan dan Balanja Daeeah (APBD) 2025. Atau pada tahun ini, pemerintah daerah Kabupaten Seluma akan menerima Rp600 juta per bulan dari PLN.
Sedangkan untuk tahun 2024 PPJ minus Rp3 miliar lebih karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan dan ada edaran dari kementerian terkait untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan. PPJ menjadi yang tertinggi di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD. Kemudian untuk Desember 2024 PLN belum menyetorkan PPJ. Per 27 November 2023, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen. Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni lalu. Alasannya karena Rancangan
Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke Pemerintah Daerah.
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) PRD Kabupaten Seluma diundangkan. Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.