Paripurna Catatan Strategis, Dijadwalkan Ulang
Banmus DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Seluma Tahun 2024 yang merupakan hasil akhir evaluasi dari capaian kinerja pembangunan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seluma tahun 2024.
LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1) bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Anggota Komisi II DPRD Seluma partai Gelora Binanto menyampaikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya LKPj dibahas bersama dengan masing-masing mitra Komisi. "Hari ini (kemarin) kami bersama dengan kawan-kawan komisi satu, dua, dan tiga. Hasil dari pembahasan di tingkat komisi selanjutnya akan kita sampaikan melalui rapat paripurna," katanya, kemarin.
Paripurna dengan agenda penyampaian catatan strategis DPRD Seluma terhadap LKPj tahun 2024 awalnya dijadwalkan pada tanggal 26 Maret. Namun sehubungan dengan jadwal libur lebaran maka paripurna ditunda.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM sudah menyampaikan LKPj APBD 2024 kepada DPRD Seluma melalui rapat paripurna. Pada kesempatan ini bupati sudah menyampaikan garis besar kondisi APBD 2024.
LKPj berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan kepala daerah kepada masyarakat. Capaian kinerja tahun 2024 dapat dipertimbangkan sebagai data dasar atau baseline dalam perencanaan periode 2025-2030 baik dalam RPJMD, Renstra OPD, RKPD maupun Renja OPD.
Bupati mengungkapkan, Dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan
