Syarat Pembuatan SKCK Panduan Lengkap
Pembuatan SKCK --
Koranradarseluma.net - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, studi di luar negeri, atau mengurus visa.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini dibagi berdasarkan kategori pemohon, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
A. Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM
KTP atau SIM harus masih berlaku dan sesuai dengan domisili pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan keluarganya.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
