Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Ada 1 Tambahan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif, Revisi RUU TNI

TB Hasanudin--

Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

 

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.

 

16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

 

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan