Polisi Awasi Distributor MinyaKita di Bengkulu Selatan, Cegah Praktik Curang Rugikan Masyarakat

Personel Polisi Polres Bengkulu Selatan Saat Memantau Langsung Distributor Minyak--
Koranradarseluma.net - Sejumlah distributor MinyaKita di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, diawasi/ dilakukan pemantauan oleh Polisi Polres Bengkulu Selatan, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada kecurangan dalam timbangan serta penjualan minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Menyerahkan Diri, Pelaku Pemb4cok Adik Ipar di Talang Saling Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH.MH menuturkan pengawasan distributor Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, ini dilakukan untuk mencegah praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Lapas Over Kapsitas, Hanya Dijaga 7 Petugas per Shift, Penyebab Napi Kabur dari Lapas Kutacane
"Ketersediaan MinyaKita di pasaran saat ini cukup terbatas karena pasokannya berasal dari luar daerah, seperti Provinsi Lampung. Memastikan distribusi MinyaKita tetap berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti penimbunan atau penjualan di atas HET, maka dilakukan pengawasan,"ungkap Akhyar, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan Akhyar, dalam pengecekan dilakukan bersama Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan, ditemukan bahwa beberapa pedagang masih menjual MinyaKita di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Salah satu toko yang kedapatan menjual MinyaKita di atas HET, dari hasil pemeriksaan di toko tersebut memiliki stok 300 dus dengan harga jual Rp 16.000 per botol. "Kami minta pedagang untuk mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan dengan harga tidak wajar, jelas akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,"pungkas Akhyar.