Lima Raperda, Dilanjutkan ke Tingkat Komisi
Hendarsyah, Asisten 1 Setdakab Seluma-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sudah membahas dang menyetujui lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang kedua tahun 2025 untuk dibahas bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Komisi. "Ada lima Raperda akan dilanjutkan dibahas di tingkat komisi," kata Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah melalui Kabag Hukum Nurpadliyah, kemarin.
Sebelumnya DPRD Seluma menggelar rapat dengan agenda kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) II, DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH. Dan dalam hal ini Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto tidak bisa hadir sehingga memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma untuk mewakili dan mengikuti paripurna kesepakatan bersama ini. Sugeng menyampaikan sebelum diparipurnakan, Raperda sudah dibahas bersama oleh Bapemperda dan eksekutif.
ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.
Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
