19 April 2025 Final PSU BS

--
BcakoranRardarSeluma.net -
Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mendiskualifikasi calon petahana, Gusnan Mulyadi, dari kontestasi pilkada berlangsung pada 2024 lalu.
Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025. Hal ini disampaikan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani saat memimpin acara Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati BS Tahun 2024.
Untuk diketahui Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan diruangan media centre KPU paa tanggal (7/3/2025) dipimpin langsung Ketua KPU BS Erina Okriani dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU BS, Komisioner BAWASLU BS, Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik Pengusung Calon dan sejumlah awak media
"Untuk tahapan pelaksanaan PSU tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor : 003 Tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal pencalonan serta PSU pasca putusan MK Pada Pemilahan Bupati dan Wakil Bupati BS tahun 2024,"terang Erina pada Kamis 7/3/2025 sekitar pukul 20.30WIB.
Sementara Gusman Heriyadi selaku devisi teknis KPU BS menuturkan tahapan PSU dilaksanakan mulai tahapan penetapan pasangan calon tanggal 23 Maret 2025 sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon, masa kampanye dari tanggal 26 Maret- 15 April 2025 atau selama 21 hari dan masa tenang mulai dari tanggal 16-18 April 2025.
"PSU akan dilaksanakan tanggal 19 April 2025,"ujar Gusman.
Ia menyebut keluarnya putusan ini, maka pemilihan ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi langkah yang harus diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Bagi masyarakat yang telah memberikan suara pada Pilkada 2024 lalu di Bengkulu Selatan, kembali diberi kesempatan untuk memberikan suara mereka pada 19 April 2025, guna menentukan pemimpin daerah yang sah,"pungkas Gusnan.
Hal senada disampaikan Aspriantoni Komisioner KPU BS DPT, DPK, dan DPTB sesuai dengan keputusan MK tetap menggunakan DPT, DPK dan DPTB pada saat dilakukan pemungutan suara pada tanggal 27/11/2024 yang lalu.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tidak ada perubahan dan sesuai dengan daftar para pemilih yang melakukan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 yang lalu,"gumam Aspriantoni.
Masyarakat diharapkan untuk tetap menjaga ketertiban dan mengikuti tahapan pemilihan dengan penuh kesadaran akan pentingnya hak suara dalam menentukan masa depan daerah.