Bayar Zakat Fitrah, Dianjurkan Pakai Beras
Penetapan zakat fitrah-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, menetapkan tiga kategori zakat fitrah. "Ada tiga kategori zakat untuk beras kelas Beras Manggis itu sebesar Rp40 ribu. Beras menengah adalah Rp35 ribu, dan beras terendah adalah Rp30 ribu. Jika diganti dengan beras maka jumlahnya adalah 2,5 liter," kata Kepala Kantor Kemenag Seluma Heriansyah,S.Ag kemarin.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut sesuai hasil keputusan rapat bersama Kemenag Seluma, Asisten I, Kabag Kesra Setda Seluma, Polres Seluma, Ketua MUI Seluma, Ketua NU Seluma, Ketua Muhammadiyah Seluma, Ketua Baznas Seluma, dan juga Kepala KUA kecamatan.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras di pasaran," tambahnya.
Kemudian untuk teknis pembayaran zakat fitrah diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.
Pembayaran zakat fitrah langsung di masjid dan UPZ termasuk penyaluranya.
"Sebagaimana fiqihnya atau syariatnya zakat yang diberikan itu merupakan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dalam hal ini kita diutamakan menyalurkan beras. Namun apabila masyarakat hendak membayar dengan uang maka ada tiga kategori itu," sambungnya.
Kemudian juga zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
Kemudian dia menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Setiap muslim yang memiliki satu sha‟ makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.
