10 x Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda Bengkulu Selatan Diringkus

Pelaku cabul-Muchtar Ilyas-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net – Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan inisial AS (19) warga Bengkulu Selatan, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban inisal FA (14) warga Bengkulu Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH.MH menuturkan pihaknya berhasil amankan pelaku inisal AS atas dugaan pencabulan.
"Amankan pelaku diduga pencabulan dilakukan inisial AS dan tidak mentoleransi kasus seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban,” ungkap Anugerah.
Dikatakan Anugerah, kasus ini diketahui setelah ibu korban warga Kecamatan Kedurang Ilir, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya inisial FA (14) ke Polres Bengkulu Selatan pada 31 Januari 2025. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU dimana kejadian pertama terjadi pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban. "Kami melakukan tindakan tegas mengamankan pelaku, setelah menerima laporan,"kata Anugerah.
Menurut Anugrah, korban mengaku telah pencabulan sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini terungkap setelah korban menyadari dirinya mengalami keterlambatan haid dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Hanya saja, pelaku justru menyarankan korban untuk menggugurkan kandungan. Hal inilah yang kemudian membuat korban melapor.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Kedurang. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Anugerah.
Ia juga mengimbau masyarakat, dan terutama para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. Jika ada indikasi tindak kejahatan seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,"pungkas Anugerah.