Perubahan APBD Dipercepat, TAPD akan Sampaikan ke DPRD

sekda seluma, H Hadianto-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan akan membahas hal tersebut dengan legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
"Ya, betul kita sudah terima SE. Yang mana di dalam SE tersebut pembahasan Perubahan APBD 2025 dipercepat untuk menyesuaikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian juga berkaitan dengan efisiensi anggaran. Terkait dengan hal itu tentunya kita akan sampaikan terlebih dahulu ke DPRD," kata Sekda, kemarin.
Disampaikan Sekda sebelumnya tahapan Perubahan APBD biasanya mulai dibahas pada bulan Juni dan Juli. Kemudian pada Agustus Perubahan APBD biasanya sudah ketok palu. "Kalau kita biasanya pada bulan Juni dan Juli. Dengan adanya SE ini tentunya akan dipercepat," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD dimajukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita dan 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, sebelum perubahan APBD dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Efisiensi ini mencakup pemangkasan belanja perjalanan dinas (SPPD), belanja penunjang kegiatan, serta pengeluaran lain yang dianggap tidak memiliki output terukur.
Sebagaimana diketahui pada Perubahan APBD biasanya tidak ada kegiatan baru, namun lebih fokus pada pergeseran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024.