Dalami Fakta Baru Kasus Pembebasan Lahan, 5 Mantan Pejabat Ikut Diperiksa

Saksi, Hadiri panggilan penyidik-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Setelah mendapatkan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma IR. Serta HY merupakan Kabag Keuangan tahun 2010, IK merupakan mantan Kasubag Keuangan tahun 2010. MY merupakan mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2009 hingga tahun 2011.
Serta AZ merupakan mantan Bendahara Pembantu di TAPEM. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis, 27 Februari 2025 kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dalam penanganan kasus pembebasan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Dari pantauan Radar Seluma, ke 5 mantan pejabat yang dilakukan pemeriksaan tersebut diketahui berinisialkan MR yang merupakan mantan Kabag Hukum, TY mantan Kabag Pemerintahan, SD mantan Sekretaris daerah (Sekda), ED mantan Kasubag Otonomi dan Pemerintah, serta JS merupakan mantan Kabag Pemerintahan.
"Iya, ke lima nya menghadiri panggilan kita. Saat ini tim masih memintai keterangan terhadap ke limanya. Tim masih mendalami terkait fakta baru yang telah kita peroleh," sampai Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemeriksaan terhadap ke lima mantan pejabat Pemkab Seluma tersebut dilakukan secara terpisah. Kelima mantan pejabat Pemkab Seluma dilakukan pemeriksaan sejak Pukul 09.00 wib hingga sore hari di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, secara tertutup.
Pemeriksaan uang tehadap kelima mantan pejabat Pemkab Seluma tersebut. Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan fakta baru. Terkait dengan syarat-syarat di dalam pengajuan Surat Peringatan Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pengajuan (SPP) pada proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
"Kita masih menggali dan melihat siapa yang bertanggung jawab atas proses pembebasan lahan tersebut," tegas Gufroni.
Gufroni juga menjelaskan, jika setiap pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Tim akan menganalisa terhadap keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Di dalam mengungkap kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang saat ini masih dalam penyidikan.
"Sampai saat ini sudah hampir titik akhir kesimpulan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat kita selesaikan," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.