11 Rumah Makan di Seluma, Dikenakan Pajak Restoran
PEMATANG AUR - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Seluma saat ini akan menargetkan objek pajak baru, yakni pajak restoran.
Dikatakan PLT Kepala Bapenda Kabupaten Seluma, Yuyun AfriantoPajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain, Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan, Jumat (17/11).
" Pajak restoran akan menambah pendapatan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Seluma, untuk di Kabupaten Seluma sendiri pajak restoran akan diberlakukan untuk 11 restoran atau rumah makan di Kabupaten Seluma, kita sudah berkoordinasi untuk 11 rumah makan, dan juga kini kita baru mulai bergerak belum berjalan. Pajak restoran merupakan pajak yang sifatnya self assessment, yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayarkan sendiri pajaknya." terang Yuyun.
Selanjutnya, untuk 11 rumah makan tersebut akan diberikan alat cash register atau mesin kasir secara gratis dari Bapenda Seluma yang bekerja sama melalui Bank Bengkulu. Cash Register merupakan sebuah perangkat mekanik atau elektronik untuk menghitung dan menghimpun transaksi penjualan serta dilengkapi laci tunai untuk menyimpan uang.
" Dengan alat cash register nantinya membantu tata kelola rumah makan lebih bagus, pajak restoran dikenakan 10 persen dari nilai transaksi dirumah makan. Nantinya pihak rumah makan akan menyetorkan langsung pajak tersebut ke Kasda kabupaten Seluma.
Saya sangat berharap melalui pajak restoran dapat menambah pendapatan pajak daerah" jelas Yuyun. (ndo)