Berikut Larangan bagi Perangkat Desa, Simak Penjelasannya!
ilustrasi Pelayanan Desa,-Radarseluma.bacakoran.co--
radarseluma.net - Sebagai bagian dari pemerintahan di tingkat desa, perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan pemerintahan desa. Untuk menjaga integritas dan profesionalisme, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa larangan utama bagi perangkat desa.
Larangan dalam Menyalahgunakan Tugas.
Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mereka juga tidak boleh bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wajib menaati sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.
Larangan dalam menyalahgunakan aset desa tanpa prosedur yang sah.
Pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Perangkat desa tidak boleh. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana desa. Menjual, menggadaikan, atau menyalahgunakan aset desa tanpa prosedur yang sah. Menyembunyikan atau tidak transparan dalam pelaporan anggaran desa.
Larangan dalam Politik dan Jabatan Ganda.
Perangkat desa harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh. Menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye politik praktis, mencalonkan diri dalam pemilu tanpa mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Memegang jabatan lain yang dapat mengganggu tugasnya sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Kapal Tradisional, Warisan Budaya Maritim
BACA JUGA:Apa Itu Valentine?, Berikut Sejarah, Makna dan Cara Merayakannya
Larangan dalam Etika dan Hubungan Sosial.
Sebagai pelayan masyarakat, perangkat desa harus menjaga etika dan perilaku yang baik, serta tidak boleh. Bersikap sewenang-wenang atau tidak menghormati masyarakat, Terlibat dalam tindakan asusila atau perilaku yang merusak moral masyarakat, melakukan tindak kriminal, seperti narkoba, perjudian, atau kekerasan.
Larangan dalam Manipulasi Administrasi dan Pelayanan Publik.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, perangkat desa tidak boleh. Memalsukan dokumen atau data administrasi desa, menghambat pelayanan publik atau mempersulit masyarakat dalam mengurus administrasi, menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Larangan-larangan ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
