Gelar Musyawarah Percepatan Penyusunan APBDes
Musyawarah Percepatan Penyusunan APBDes,-radarseluma.bacakoran.co--
radarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) bersama Tenaga Ahli Kabupaten menggelar musyawarah untuk membahas percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopok Kecamatan Talo dihadiri Kepala Dinas PMD Seluma Nopetri Elmanto, M.Si. tenaga Ahli Kabupaten Seluma Yurma Nengsi,SH, Camat Talo, Kepala Desa dan Sekdes, Pendamping Desa.
Disampaikan Dwi Darmawan, ST dikonfirmasi kemarin (13/2) kegiatan ini untuk pembahasan ketahanan pangan yang di kelola oleh Bumdes "Menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk memastikan penyusunan APBDes berjalan sesuai regulasi, tepat waktu, dan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan desa. "Kami ingin memastikan bahwa setiap desa dapat menyusun APBDes dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
BACA JUGA:Musrenbangcam Kecamatan Ilir Talo Digelar 18 Februari, Fokus pada Penyusunan Program Pembangunan
BACA JUGA:Pemdes Taba Fokus Tangani Stunting dan Ketahanan Pangan
Dalam pertemuan ini, beberapa poin penting yang dibahas meliputi evaluasi progres penyusunan APBDes, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta penentuan skala prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu, para peserta juga mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi oleh desa dalam penyusunan APBDes dan mencari solusi bersama agar prosesnya lebih efektif dan akurat
"Pendampingan teknis terus dilakukan guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa. "Kami hadir untuk memberikan bimbingan agar desa dapat menyusun APBDes secara tertib administrasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya. Melalui musyawarah ini, seluruh desa khususnya di Kecamatan Talo dapat menyelesaikan penyusunan APBDes tepat waktu, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat segera direalisasikan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa. Ada eberapa tujuan utama penyusunan APBDes disusun secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.(apr)
BACA JUGA:10 Tong Sampah, Akan Ditempatkan di Alun-Alun Kota Tais
BACA JUGA:DAK Disdikbud 2025 Nol, DIsdikbud Klaim Puluhan Sekolah Tahun 2025 Tetap Akan Direhab
