Radar Seluma.Bacakoran.co

Oknum PPPK Terdakwa Begal Payudara, Didakwa Pasal Alternatif

Tsk begal payudara dikenakan pasal alternatif-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam sidang perdana terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa, Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu didakwa Pasal Alternatif atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dalam dakwaan, terdakwa kita dakwa pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Sidang digelar secara tertutup.

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Pada Selasa, 4 Maret 2025 mendatang. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk agenda sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2025 pak. Dengan agenda pemeriksaan saksi pak," singkat Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.

Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.

Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.

Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.

Lantaran melihat kunci sepeda motornya diamankan oleh pengendara lainnya yang saat itu sedang membantu korban. Pelaku pun akhirnya memilih berlari dan bersembunyi ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.

Korban yang saat itu mengalami sejumlah luka-luka pasca nekat menabrak sepeda motor pelaku. Langsung dibawa oleh warga setempat untuk diamankan ke rumah warga Desa Napalan. Serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan