Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Per 22 Januari, Seluma Sudah Terima Rp472 juta Opsen PKB dan BBNKB

Riduan Sabrin-Andry dinata-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dan sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per tanggal 22 Januari 2025 Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp472 juta. Jumlah ini terus bertambah mengingat Kabupaten Seluma mendapatkan opsen setiap hari dari pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Sejak tanggal 6 Januari sampai dengan 22 Januari laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PAD yang bersumber dari opsen PKB dan BBNKB sudah Rp472 juta. Dengan total kendaraan bermotor sebanyak 291 unit sepeda motor dan mobil," kata Riduan Sabrin Asisten Administrasi dan Umum, kemarin.

Dengan ini, PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar. Dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari. "Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsinya Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," kata Kepala Bapenda Seluma Suparjoh, kemarin.

Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen. 

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan