2025, Seluruh PAD Diambil Alih Bapenda

Minggu 02 Feb 2025 - 17:53 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Adi Trio Setiawan

koranradarseluma.net - Seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Selatan (BS) terhitung tahun 2025 dikelola oleh OPD, dan terkait hal tersebut mengacu aturan dan regulasi yang ada pada tahun 2025.  

"Sebelumnya sudah mengetahui sumber-sumber PAD, dan bagimana cara penagihannya, sama halnya dengan PAD parkir yang selama ini di Dinas Perhubungan, diambil alih Bappeda, oleh karena itu sesuai aturan pihaknya berhak menunjuk koordinator secara langsung untuk memaksimalkan penagihan PAD parkir,"ujar Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan,SE.

Dikatakan Didi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pada pasal 66 Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan petugas  dalam melakukan pemungutan retribusi.

"Kita berhak menunjuk secara langsung koordinator dimana titik-titik parkir. Apalagi hal itu didukung oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang di miliki dengan jumlah hanya 14 orang PNS, dan terlebih tidak ada lagi di tahun 2025 pengangkatan honorer,"kata Didi.

Ia menyebut koordinator ditunjuk dalam penagian akan bertanggung jawab atas PAD. Sebagaimana koordinator mengumpulkan sumber PAD langsung ke Bapenda.

"Koordinator mempunyai hak dikalah melihat juru parkir (Jukir) nakal dan bisa dilaporkan dan diganti. Yang mana loordinator mempunyai kewenangan langsung untuk mengajukan ataupun memberhentikan Juki dari surat tugas yang sudah dikantongi oleh Koordinator,"gumam Didi.

Selain itu, koordinator juga bertugas memaksimalkan PAD serta mengawasi Jukir agar PAD tidak terjadi kebocoran. Apabila dalam satu area koordinator ada suatu kegiatan besar, seperti di jalan Rajawali ada kegiatan pasar malam maka koordinator harus berkoordinasi kepada para Jukir yang ada diarea tersebut. Hal ini juga nantinya bisa menambah PAD, tapi kalau ada Jukir yang menarik retribusi diatas ketentuan maka itu bukan tanggung jawab Bapenda, melainkan oknum yang bermain.

"Saya minta masyarakat harus melapor bila terjadi penyimpangan hingga merugikan orang lain,"demikian Didi.(yes).

BACA JUGA:Wajib Lapor Konsultasi Hukum, di MPP BS

BACA JUGA:Pasca Sidang, Gusnan Tunggu Putusan MK

Kategori :